- Khusus calonPesertaDidikbaru yang berasal dari lulusan SD/MI, SMP/MTs luar Kota Malang,sekolah Indonesia di luar negeri dan Sekolah luar negeri yang mau masuk jenjang SMP dan SMA negeri, dalam proses seleksi diberlakukan ketentuan kuota maksimal 10 % (sepuluhpersen) dari pagu masing-masing sekolah Kota Malang, dengan nilai minimal sama dengan nilai terendah dari calon Peserta Didik asal Kota Malang yang diterima di sekolah yang bersangkutan.
- Usia maksimal SD = 12 tahun ,SMP = 18 tahun dan SMA/SMK =21 tahun pada saat mendaftar tanggal 01Juli 2013.
- Khusus Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri, (lulusan sekolah luar negeri), PONPES Internasional harus mengikuti ujian/test penyetaraan/penyesuaian/penempatan kelas Setelah ada Surat Keterangan/Persetujuan/Penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang dilaksanakan di kantor Dinas Pendidikan Kota Malang Jln. Veterang No 19 Malang sebelum waktu pendaftaran PPDB dimulai, yaitu pada tanggal 17 S.d 21 Juni 2013.
Mapel yang diujikan untuk masuk Jenjang SMA/SMK ; Bahasa Indonesi, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dengan bobot materi SMP/MTs Kelas VII semester 1&2, kelas VIII semester 1&2, kelas IX semester 1 dan materi sesuai UNAS SMP/MTs.
- PPDB tidak melalui online, langsung daftar kesekolah terdekat dengan rumah
- Menyerahkan STTB (jika belum keluar menyerahkan surat keterangan lulus dari sekolah
- Untukmasuk SMP/SMA/SMK: Menyerahkan hasil asesmen terakhir darisekolah dilengkapi surat keterangan hasil diagnosa psikiate rbagi ABK Autisme dan ABK lain surat hasil pemeriksaan tes IQ dari psikolog
- Untukmasuk TK/SD: Membawa surat keterangan dari pusat terapi jika anak yang bersangkutan siap mainstream (bergabung belajar bersama temannya dan tidak hiperaktif), apabila masih hiperaktif disarankan dimasukkan kepusat terapi untuk diterapi terlebih untuk mengurangi hiperaktifnya.
- Membawa anak kesekolah yang dituju untuk diobservasi.
- Pengumuman PPDB bisa dilihat disekolah yang bersangkutan bersamaan dengan pengumuman PPDB online.
I. PPDB JALUR ONLINE
|
- 1. Jenjang SDN
- Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD, Inklusi dan SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Seleksi sebagaimana dimaksud pada Nomor a tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK. RA/BA dan TKLB.
- Tidak dipersyaratkan mengikuti test Calistung.
- Mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal
- Pagu dari luar kota Maksimal 10% dari jumlah Pagu pada setiap SDN dengan dibuktikan alamat calon peserta didik.
- Akte kelahiran asli, Kartu Keluarga Asli dan foto copy ( Surat Keterangan lulus TK, RA/BA bagi yang mempunyai )
- Semua lembaga SDN diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus.
- 2. JenjangSMPN
- Telah lulus SD, SDLB atau MI, memilikiIjazahdan STL/STK yang dinyatakan lulus,SKHUN, DaftarNilai UN .
- Program Paket A memilikiIjazah, STL Program Paket A Setara SD;
- Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2013/2014.
- Foto copy SKHUN, Ijazah, Raport SD/MI/Paket A yang dilegarisir dengan menunjukan aslinya.
- Semua lembaga SMPN diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus.
- Telah lulus SMP, SMPLB atau MTs, memilikiIjazahdan STL/STK yang dinyatakan lulus,SKHUN, DaftarNilai UN atau
- Program Paket B memiliki Ijazah, STL Program Paket B Setara SMP;
- Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2013/2014.
- Foto copy SKHUN, Ijazah, Raport SMP/MTS/Paket B yang dilegarisir dengan menunjukan aslinya.
- Semua lembaga SMAN dan SMKN diwajibkan menerima anak yang berkebutuhan khusus.
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang tersedia di masing-masing tempat pendaftaran/Sekolah.
- UntukpendaftaranSDN menyerahkan akte kelahiran baik foto copy maupun asli , kartu keluarga baik foto copy maupun asli, Surat keterangan lulus TK, RA/BA ( apabila memiliki), untuk sementara Akte kelahiran dan Kartu Keluarga asli ditahan di SDN sampai pengumuman penerimaan.
- Untukpendaftaran SMP menyerahkan 1 lembar foto kopi rapor, SD/MI kelas IV Semester I S.d kelas VI yang telah dilegalisir, untuk pendaftaran SMA/SMK Menyerahkan 1 lembar foto kopi rapor SMP/MTs kelas VII s.d. IX yang telah dilegalisir.
- Untuk pendaftaran SMP Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah SD/MI yang telah dilegalisir dan Untuk pendaftaran SMA/SMK Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah SMP/MTS yang telah dilegalisir.
- Untuk pendaftaran SMP Menyerahkan SKHUN SD/MI asli dan 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisir, untuk pendaftaran SMA/SMK Menyerahkan SKHUN SMP/MTs asli dan 1 lembar fotokopi yang telah dilegalisirataubila SKHUN asli belum terbit menyerahkan SKHUN yang dikeluarkan oleh sekolahasal.
- AturanPendaftaran:
- Pemilihan sekolah tujuan SD
- Calon peserta didik baru hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri.
- Calon Peserta Didik Baru hanya diijinkan mendaftar1 (satu) Sekolah Dasar Negeri diwilayah Kota Malang .
- Pemilihan sekolah tujuan SMP dan atau SMACalon Peserta Didik Baru bebas untuk memilih salah satu atau lebih atau seluruh sekolah yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Online dalam 1 (satu) rayon;
- Pemilihan sekolah tujuan SD
- Calon Peserta Didik Baru bebas mendaftar di salah satu sekolah manapun sesuai pilihan rayon yang membuka loket pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru OnlineTahun Pelajaran 2013/2014 Kota Malang, tidak harus sekolah yang menjadi tujuan yang penting masih dalam satu rayon;
- Calon Peserta Didik baru hanya dapat melakukan pendaftaran di jenjang SMP, SMKdan SMA sebanyak 1 (satu) kali.
- CalonPesertaDidikBaru yang telah mendaftarkan ke SMA, dan masih diterima dihasil seleksi sementara, tidak dapat mendaftar lagi di SMK melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Online, kecuali melakukan alih sekolah di operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMK.
- Proses alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta didik baru.
- Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar di SMA selama dalam proses pendaftaran (tanggal 01 – 04 Juli 2013) dan tidak diterima di semua SMA yang dipilih, dapat langsung mendaftar ke SMK melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online selama proses pendaftaran masih berlangsung dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMA.
- Pemilihan sekolah tujuan SMK
- CalonPesertaDidikBaru yang mendaftarkanke SMK Negeri, boleh memilih paling banyak lima kompetensi keahlian diseluruh SMK Negeri peserta PPDB online 2013, bisa berasal 1 (satu) SMK yang sama atau beberapa SMK yang berlainan,serta boleh memilih 5 (lima) kompetensi keahlian di sekolah swasta yang mengikuti PPDB online.
- Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK Negeri harus mengikuti tes khusus kompetensi keahlian di SMK Negeri yang bersangkutan sebelum mendaftar PPDB online, dibuktikan dengan keterangan lulus tes khusus. (Test khusus kompetensi keahlian dimulai tanggal 27 Juni S.d 04 Juli 2013 bertempat di SMKN sesuai pilihan pertama).
- Calon Peserta Didik Baru yang memilih SMK Negeri harus melakukan pendaftaran di SMK negeri pilihan 1 ( pertama ).
- Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftarkan ke SMK, dan masih diterima dihasil seleksi sementara, tidak dapat mendaftar lagi di SMA melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru Online kecuali melakukan alih sekolah di operator sekolah tempat mendaftar, kemudian melakukan pendaftaran baru di SMA.
- Proses alih sekolah hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap calon peserta didik baru;
- Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar di SMK selama dalam proses pendaftaran (tanggal 01 – 04 Juli 2013)dan tidak diterima di semua pilihannya, dapat langsung mendaftar kembali di SMA melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online selama proses pendaftaran masih berlangsung, dan untuk selanjutnya tidak dapat melakukan alih sekolah lagi ke SMK;
- SMP, SMA dan SMK
- Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Online menggunakan formulasi Nilai Akhir (NA) = 0.3 (rerata Raport yang di UN kan selama 5 semester ) + 0.7 (Rerata NUN)
- Jika nilai akhir calon peserta didik baru sama pada batas maksimum daya tampung (passing grade), maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut :
- Menetapkan berdasarkan urutan pilihan sekolah;
- Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:Matematika, Bahasa Inggris, IPA,dan Bahasa Indonesia untuk SMA/SMK dan Matematika, IPA,dan Bahasa Indonesia untuk SMP.
- Dahulukan calon Peserta Didik yang umurnya lebih tua.
- Jika semua ketentuan butira, b,dan c sama maka yang bersangkutan diterima semua.
-
- Peserta didik yang diterima segera mendaftar ulang pada tanggal 05,06, 08dan 09 Juli 2013 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
- Jika tidak mendaftar ulang sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
II. PPDB JALUR PRESTASI
|
-
- Sama dengan persyaratan jalur online
- Khusus untuk jalur prestasi adalah prestasi yang sifat kejuaraannya berjenjang dengan ketentuan minimal juara tingkat Propinsi yaitu Juara 1 s.d harapan 3 yang ditunjukan dengan sertifikat/piagam kejuaraan baik akademik maupun non akademik.
- Calon Peserta Didik Baru yang melalui jalur prestasi harus terlebih dahulu melakukan verifikasi sertifikat/piagam dikantor Dinas Pendidikan Kota Malang pada Bidang SMP, SMA, SMK , Jln. Veteran nomor 19 Malang, dilayani mulai tanggal 26, 27, 28 Juni dan 01 S.d 04 Juli 2013 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 S.d 15.00 WIB , untukmendapatkan surat hasil verifikasi prestasi.
- Calon peserta didik baru yang melalui jalur prestasi harus mendaftar lewat jalur online sama dengan yang lain (sama dengan yang bukan jalur prestasi) dengan menyerahkan sertifikat/piagam asli kejuaraan tingkat propinsi yang berjenjang yang sudah diverifikasi oleh Tim Dinas Pendidikan Kota Malang dengan melampirkan surat hasil verifikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang.
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar kota Malang yang ingin mendaftar melalui jalur prestasi, harus datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan verifikasisertifikat/piagam kejuaraan terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran PPDB Online.Verifikasi dilayani mulai tanggal 26,27,28 Juni 2013 dan 01 S.d 04 Juli 2013 pada jam kerja, mulai pukul 08.00 S.d 15.00 WIB. Bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kota Malang Bidang pendidikan SMP, SMA dan SMK, Jln. Veteran 19 Malang.
-
- Peserta didik yang diterima segera mendaftar ulang pada tanggal 06, 08dan 09 Juli 2013 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
- Jika tidak mendaftar ulang sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri.
- Lain-Lain
Sumber
Posting Komentar